SASARAN
Sebagai Pusat Inkubator Wirausaha & Klinik UMKM (PIWKU) yang dibentuk sesuai SK Walikota Cilegon No. 060.05/kep.30-Disperindagkop/2015 yang kemudian dikembangkan dan dilengkapi dengan legalitas SK KEMENHUMKAN NOMOR : AHU-060116.AH.01.30.Tahun 2022 dan NIB OSS RBA Nomor 2912220047028 dengan perubahan nama menjadi PT PIWKU INKUBATOR BISNIS untuk menumbuhkembangkan para pelaku UMKM dan produk-produk unggulannya melalui Kemitraan PENTAHELIX dengan konsep strategi kewirausahaan dan solusi program kewirausahaan melalui jaringan yang ada.
TUJUAN
Salah satu tujuan utama PT PIWKU Inkubator Bisnis adalah menjadi lembaga pembinaan dan usaha dengan pilar sinergisitas program yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan para pelaku UMKM dan produk-produk unggulan yang ada karena dapat menjadi salah satu jembatan dalam melakukan program sinersigitas pentahelix antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Akademisi, Media dan Komunitas.